BANDUNG , KOMPAS.com — Enam maskapai penerbangan telah mengidentifikasi diri dalam kelompok pelayanan penerbangan berbiaya rendah. Dengan demikian, enam maskapai tersebut hanya dapat menetapkan tarif maksimal 85 persen dari tarif jarak maksimum.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Maecenas nibh congue justo est adipiscing elit mauris orci lacus dui.
Ut Vestibulum semper Sed Sed sem dui convallis pretium morbi Nullam.
Masukkan Iklan EXPEDISI Anda
Masukkan Iklan EXPEDISI Anda
Masukkan Iklan EXPEDISI Anda

